Minggu, 19 April 2009

Pesta Demokrasi di Indonesia 2009

PESTA DEMOKRASI


Photo Flipbook Slideshow Maker


Dengan di adakannya sistem menyontreng maka nagara kita semakin maju & berkembang.
Tentu saja dengan adanya perubahan cara memilih jadi banyak orang yang kesulitan
dengan memilih calon legislatif terutama orang tua yang sudah lanjut umur.
Jadi banyak orang yang tidak memilih maka dari itu sekarang banyak TPS yang memberikan pengarahan kepada para pamilih agar tidak GOLPUT.



Photo Flipbook Slideshow Maker


Antrian Calon Pecontreng Caleg


Di beberapa tempat banyak calon pemilih caleg yang menuggu antrian atau menunggu giliran untuk pecontrengan,sebagai contoh di bawah.
Dengan di gantinya cara memilih caleg banyak orang yang bingung memilih caleg/parpol.

Photo Flipbook Slideshow Maker

Banyak caleg Stress

Tak jarang kita sering menjumpai caleg yang putus asa dan ada yang sampai stress.
Mungkin karna uang yang sudah dikeluarkan cukup banyak apalagi uang itu uang pinjam
jadi banyak caleg yang tidak lolos malah jadi stress sampai bisa bunuh diri.
Di bawah ini contoh caleg stress & bunuh diri.
Photo Flipbook Slideshow Maker




Polda Sumbar SP3 Empat Kasus Pelanggaran Pemilu


Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan empat dari delapan kasus pelanggaran pidana pemilu yang diterima selama tahapan pemilu legislatif 2009 mendapat Surat Penangguhan Penghentian Penyelidikan (SP3). Lainnya, satu kasus P21, dua kasus masih dalam proses penyelidikan dan satu kasus masih tahap satu.

Demikian disampaikan Kepala Biro Operasional Polda Sumbar Kombes Yusrizal Koto di Mapolda Sumbar, Jalan Sudirman Padang, Selasa (14/4/2009). Empat kasus pelanggaran pemilu yang di SP3 itu, menurut dia terjadi di wilayah Polresta Pariaman (3 kasus) dan Polres Limapuluhkota (satu kasus).

"Kasus di Pariaman melibatkan caleg PMB Reti Anggraini, caleg PAN Soyyatul Ali dan caleg PKPB Ade Suryatman. Sementara di kabupaten Limapuluhkota melibatkan calon DPD Emma Yohanna,” ujarnya.

Menurut dia, laporan yang diterima kepolisian adalah pelanggarannya kampanye dengan menyebarkan kartu nama dan alat peraga kampanye di luar waktu yang ditentuka KPU. Kasus itu dihentikan karena tidak ada alat bukti. Sementara, kasus yang sudah P21 ditangani Polresta Limapuluhkota dengan tersangka caleg PAN Gusti Putra. Gusti bakal menjadi pesakitan di pengadilan juga karena menyebar alat peraga kampanye di luar masa kampanye.

"Dua kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan terjadi di wilayah Polresta Pasaman Barat dengan tersangka Trimanto dengan dakwaan merusak alat peraga kampanye partai PPIB. Sedangkan kasus lainnya terjadi di wilayah Poltabes Padang yang melibatkan dua orang pemilih yang membawa undangan C4 atas nama orang lain. Selain itu, Polres Tanah Datar juga masih menangani kasus pelanggaran pemilu calon DPD Afrizal yang diduga berkampanye di masa tenang," tukasnya.

Cegah Golput, KPPS Bagikan Kupon Undian


Liputan6.com, Kupang: Pemilu legislatif ulang digelar di sejumlah daerah di Tanah Air akibat banyak surat suara tertukar. Salah satunya di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Di daerah ini ada delapan tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemilu ulang, Selasa (14/4).

Di TPS 6 Kelurahan Fatufeto, Kupang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sengaja menyediakan kupon hadiah untuk menarik warga agar mau kembali mencontreng ulang. Hadiah undian yang disiapkan KPPS ini sumbangan dari sejumlah donatur yang tidak mau disebut namanya.

Pemilu ulang juga dilakukan di tiga TPS di Donggala, Sulawesi Tengah. Pada pemilu lalu, sejumlah TPS kekurangan surat suara dan ada juga yang tertukar dengan daerah pemilihan lain.

Sementara itu, beberapa anggota KPPS dan Linmas di Belu, NTT yang tak diberi insentif sebesar Rp 200 ribu dan Rp 175 ribu meninggalkan begitu saja sejumlah kotak suara di rumah warga. Beberapa warga dan tokoh masyarakat akhirnya menghitung suara yang seharusnya dilakukan KPPS. Petugas KPPS protes karena hanya dibayar Rp 40 ribu.

Di Belu, NTT, sebanyak 1.057 tempat pemilihan hanya menerima anggaran sebesar Rp 350 ribu dari alokasi Rp 750 ribu per TPS. Namun faktanya, anggaran yang diterima hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.(IKA/Tim Liputan 6 SCTV)

Operator TI Daerah Bertumbangan, Tabulasi Nasional Terancam


Tabulasi nasional Pemilu 2009 terancam melambat lagi. Musababnya, para operator TI di KPUD kabupaten/kota yang bertugas meng-input dan mengirim data ke pusat mengalami kelelahan.
ADVERTISEMENT

"Teman-teman operator di daerah sudah pada capek. Mereka sudah bertumbangan," ujar praktisi TI dari ITB Dedy Syafwan kepada detikcom, Selasa (14/4/2009).

Dedy yang mengaku telah menerjunkan tim untuk memantau proses entry data di 300 kabupaten/kota ini menemukan bahwa para petugas di daerah banyak yang tidak siap. Di samping kegagapan menggunakan teknologi ICR, mereka juga dibuat lelah dengan proses rekap manual.

"Ternyata operatornya bukan petugas khusus yang mahir TI, melainkan diambilkan dari KPUD sendiri. Padahal mereka punya tugas-tugas yang lain," terang Dedy.

Dedy juga menuturkan bahwa persoalan yang terjadi bukan bersumber dari kertas forumulir C1-IT yang dikatakan tidak memenuhi standar. Menurut dia, kertas yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi.

Hingga pukul 15.00 WIB, data yang ditayangkan di tabulasi KPU baru mencapai angka 5,2 juta. Padahal proses tabulasi sudah berlangsung 5 hari.

Sementara itu, Konsultan Media Center KPU Prasetyo, sebelumnya menjamin tabulasi akan berlangsung lancar dibanding hari-hari sebelumnya. "Dari daerah sudah mulai terpacu mengirimkan data sebanyak mungkin dan dari BPPT juga menjalin komunikasi dengan pihak kabupaten kota terkait dengan pengiriman dan mekanisme data," ujarnya di Hotel Borobudur.

Polri Tak Terima Lagi Laporan Tindak Pidana Pemilu


Waktu yang sempit membuat Mabes Polri tidak lagi menerima aduan pelanggaran pidana pemilu. Saat ini masih 219 kasus yang masih dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT

"Kabareskrim telah menyampaikan petunjuk ke Direktur Reserse seluruh Polda agar proses penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu paling lambat bisa selesai sekarang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Rabu (15/4/2009).

Menurut Abubakar, proses kasus tindak pidana pemilu harus diputus 5 hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan. "Kalau sekarang tanggal 15 April berarti tanggal 4 Mei harus tuntas," katanya.

Abubakar menjelaskan, polisi harus menyerahkan laporan ke jaksa paling lambat 14 hari setelah menerima laporan dari pengawas pemilu. Jaksa memiliki 7 hari untuk memeriksa laporan itu.

Setelah dinyatakan lengkap jaksa punya 5 hari untuk penuntutan dan pengadilan punya 7 hari untuk memvonis perkara. Jika ada proses banding maka lamanya 3 hari.

"Jadi percuma kalau ada yang melapor saat-saat ini, sudah tidak bisa ditangani lagi," katanya.

Polisi sampai 14 April menangani 402 kasus tindak pidana pemilu. 219 Kasus itu masih dalam proses penyidikan, sedangkan 119 kasus telah dinyatakan lengkap dan 63 kasus di-SP3.


Caleg Stres Tanggung Jawab Parpol


Hari-hari pasca pemilu 2009, marak di berbagai media yang memberitakan banyaknya calon anggota legislatif yang stres lantaran suara yang mereka dapatkan dalam pemilu legislatif tidak sesuai dengan harapan.

Meski saat ini KPU belum menyampaikan data resmi, namun melalui penghitungan cepat atau quick count beberapa lembaga survei menujukkan bahwa banyak partai maupun caleg yang diprediksi tidak akan lolos ke lembaga legislatif.

Karuan saja, para calon anggota legislatif sudah keluar tenaga dan uang banyak untuk mendapatkan simpati masyarakat, namun dalam kenyataannya ketika pemilu digelar masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon lain. Tidak hanya itu, banyak caleg yang telah

menghabiskan harta bendanya untuk kampanye pemilu kali ini.

Kalau kita lihat di pemberitaan media, ada saja kejadian yang menimpa caleg pasca pemilu ini. Ada yang meninggal karena strok atau serangan jantung gara-gara kalah suara, ada juga yang meminta kembali sumbangan yang telah diberikan ketika kampanye, bahkan banyak ditemui caleg-celeg yang masuk rumah sakit akibat gangguan kejiwaan.

Ini menjadi hal yang sangat ironis karena para celeg ini lebih siap untuk menang ketimbang siap untuk kalah. Besarnya beban baik moral, material bahkan rasa malu di masyarakat menjadikan banyak caleg menjadi stres.

Anggota legislatif adalah sebuah jabatan politik sebagai sebuah kepanjangan tangan partai dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah melalui lembaga legislatif.

Tiga fungsi yang diemban lembaga legislatif adalah fungsi legislasi(pembuat undang-undang), fungsi kontrol atau pengawasan dan fungsi budget atau anggaran, selain itu fungsi lainnya adalah sebagai lembaga penyerap aspirasi.

Jika para caleg ini memahami benar apa yang menjadi tugas dan fungsi legislator, maka yang seharusnya ada di benak mereka tentang jabatan sebagai anggota legislative adalah sebuah pengabdian kepada bangsa dan bukan sebuah jabatan untuk mendapatkan kekuasaan dana banyak materi. Tapi mungkin pandangan ini ada benarnya, karena karena

selama ini banyak anggota legislatif yang lebih mengedepankan mendapatkan materi ketimbang menjalankan tugas-tugas sebagai seorang legislator. Ini yang harus segera dibenahi.

Dengan harapan mendapatkan keuntungan bak sebuah investasi, para caleg dengan gelap mata mempertaruhkan segala harta benda untuk mendapatkan posisi tersebut. Tentu jika mendapatkan kursi empuk tersebut, maka modal yang telah dikeluarkan bisa kembali. Namun, ketika harapan itu sirna, maka ganguan jiwalah yang mereka dapatkan.

Calon anggota legislatif bisa mendaptkan nomor urut karena direkut oleh partai politik. Beberapa alasan partai politik melirik caleg yang bersangkutan karena memiliki kapasitas, kualitas bahkan karena popularitas. Namun, beberapa caleg memberanikan diri untuk mendaftar ke partai politik dengan berbagai alasan, diantaranya ikut mengubah nasib bangsa, hanya sekedar coba-coba sampai hanya untuk memenuhi kuota tertentu.

Lolos tidaknya caleg bisa ikut dalam pemilu adalah wewenang partai politik. Partai politik merasa diuntungkan dengan banyaknya caleg yang ada karena dipastikan akan bekerja keras untuk mendapatkan suara bagi caleg yang bersangkutan dan tentunya untuk partai.

Namun sayang, partai politik terkesan hanya memanfaatkan si caleg tanpa diberangi dengan pemahaman yang jelas tentang apa maksud dan tujuan dari pencalegan ini.

Parpol harus memberikan dukungan dan bimbingan moral kepada para caleg yang gagal bahwa jabatan sebagai anggota legislative bukanlah satu-satunya jalan untuk mengabdi. Masih banyak lahan untuk memberikan darma bhaktinya untuk ibu pertiwi ini.
Image and video hosting by TinyPic

1 komentar:

My Kumpulbloger.com

My Album

Ngobrol yuks

tab 1 - Click >> Edit

tab 3 - Click >> Edit

tab 2 - Click >> Edit

Tab 5 - Click >> Edit

sdfsd

hgj